Powered By Blogger

Jumat, 21 September 2012


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kepada Allah SWT yang mana pada waktu ini Allah telah memberikan kesempatan dan kesehatan kepada kami dan kami telah menyelesaikan makalah kami dengan sederhana.
Dan shalawat kepada janjungan kita yaitu Nabi Muhammad SAW, dengan berkat beleiau kita telah terarah kepada tempat yang baik samapi sekarang dan juga kepada sahabat beliau yang sama-sama memperjuangkan agama Islam di masa Jahiliah sehingga berkembangnya Islam kesuluruh dunia.
Dalam penulisan makalah kami sangat banyak kekurangan dan kesalahan oleh karenanya kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca supaya makalah kami menjadi benar karna kami baru belajar dalam hal membuat makalah. Atas perhatiannya saudara pada makalah kami ucapkan banyak terima kasih.



Alue Awe, 29 November 2010
       

       



DAFTAR ISI

                                                                                   
KATA PENGANTAR .........................................................................       i
DAFTAR ISI .........................................................................................       ii

BAB I. PENDAHULUAN ...................................................................       1
A. Latar Belakang Masalah.........................................................       1
B. Tujuan.....................................................................................       1

BAB II. TINDAKAN KEPERAWATAN .........................................       2
A.    Pemberian Huknah.................................................................       3
B.     Pemberian Gliserin Per Rektal...............................................       6
C.     Pemberian Suppositoria.........................................................       9

BAB III. PENUTUP .............................................................................       10        
  1. Kesimpulan .................................................................................       10
  2. Saran ...........................................................................................       10

DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang
Dalam hal ini perawat harus mampu memahami dan mengerti tentang bagaimana cara membantu pasien yang susah BAB dengan benar dan teliti dan juga agar perawat dapat memahami manfaat serta indikasi dan kontra indikasi dan melakukan huknah, gliserin dan suppositoria. Memungkinkan perawat untuk melakukan dengan benar terhadap bagaimana melakukan tindakan huknah, gliserin dan suppositoria kepada pasien.

  1. Tujuan
Tujuan adanya makalah ni adalah agar mahasiswa/mahasiswi kesehatan mampu untuk :
1.      Menjelaskan pengertian huknah, gliserin dan suppositoritas.
2.      Menjelaskan persiapan alat.
3.      Dapat melaksanakan prosedur dari tindakan pemberian huknah, gliserin dan suppositoritas.









BAB II
TINDAKAN KEPERAWATAN

1.      Pengertian Huknah

Enema / Huknah adalah memasukkan cairan sabun yang hangat melalui anus rektum sampai kedalam kolon desenden dan asenden. Fungsinya adalah untuk mengeluarkan feses dan flaktus. Huknah dapat diklasifikasikan ke dalam empat golongan menurut cara kerjanya : cleansing ( membersihkan ), carminative ( untuk mengobati flakulance ), retensi ( menahan ), dan mengembalikan aliran. Dua jenis dari cleaning anema adalah high enema ( huknah tinggi ) dan low enema ( huknah rendah ). High enema diberikan untuk membersihkn kolon sebanyak mungkin, sering diberikan sekitar 1000ml larutan orang dewasa dan posisi klien berubah dari posisi lateral kiri ke posisi dorsal recumbeng dan kemudian ke posisi lateral kanan selama pemberian ini agar cairan dapat turun ke usus besar, cleaning enema paling efektif jika diberikan dalam waktu 5 – 10 menit.
Low enema diberikan hanya untuk membersih kan rektum dan kolon sigmoid. Sekitar 500 mL larutan diberikan pada orang dewasa dan klien dipertahankan pada posisi ke kiri selama pemberian.

Tujuan
1.      Untuk membersihkan usus.
2.      Untuk pengobatan.
3.      Membantu menegakkan diagnosa.

Indikasi
1.      Untuk persiapan pemeriksaan radiologi.
2.      Untuk persiapan opoerasi.
3.      Pada ibu yang akan melahirkan.

Kontraindikasi
1.      Tumor.
2.      Hemoroid (ambien).

2.   Carminatine Enema
Carminatina enema terutama diberikan untuk mengeluarkan flatus. Larutan dimasukkan ke dalam rektum untuk dimasukkan gas dimana ia merenggangkan rektum dan kolon, kemudian merangsang peristaltik. Untuk orang dewasa dimasukkan 60 – 180 mL.

3.   Retention Enema
Retention enema yaitu dimasukkan oil (pelumas) ke dalam rektum dan kolon sigmoid, pelumas tersebut tertahan untuk suatu waktu yang lama (1–3jam), ia bekerja untuk melumasi rektum dan kanal anal yang akhirnya memudahkan jalannya feses.

4.   Enema Yang Mengembalikan Aliran
Enema yang mengembalikan aliran kadang – kadang mengarah pada pembilasan kolon, digunakan untuk mengeluarkan flatus. Ini adalah pemasukan cairan yang berulang ke dalam rektum dan pengaliran cairan dari rektum.
Pemberian enema merupakan prosedur yang relatif mudah untuk klien. Bahaya utama adalah iritasi sabun dan efek negatif dari larutan hypertonik atau hipotania.

A.    PEMBERIAN HUKNAH

1.                                                                  HUKNAH RENDAH
Huknah rendah adalah tindakan keperawatan dengan cara memasukkan cairan hangat ke dalam kolon desendens dengan menggunakan kanula rektal melalui anus. Huknah rendah dilaksanakan sebelum operasi ( persiapan pembedahan ) dan pasien yang mengalami obstipasi.
Tujuan
1.      Mengosokkan usus pada pra – pembedahan untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan selama operasi berlangsung, seperti BAB.
2.      Merangsang buang air besar atau merangsang pristaltik usus untuk mengeluarkan fedses karena kesulitan untuk defekasi ( pada pasien sembelit ).

Alat dan bahan
1.      Pengalas
2.      Irigator lengkap dengan kanula rektal dan klem
3.      Cairan hangat ( 700 – 1000 ml dengan suhu 40,5°­­ – 43° C )
4.      Bengkok
5.      Jeli
6.      Pispot
7.      Sampiran
8.      Sarung tangan
9.      Tisu

Prosedur kerja

1.      Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien.
2.      Cuci tangan
3.      Atur ruangan dengan memasang sampiran bila pasien dirawat di bangsal umum.
4.      Atur posisi pasien dengan posisisi sims kiri.
5.      Pasang pengalas dibawah area gluteal.
6.      Siapkan bengkok di dekat pasien.
7.      Irigator diisi cairan hangat dan hubungkan kanula rektal. Kemudian periksa alirannya dengan membuka kanula rekti dan keluarkan air ke bengkok dan beri jeli pada kanula.
8.      Gunakan sarung tangan.
9.      Masukkan kanula kira-kira 15 cm ke dalam rektum ke arah kolon desendens sambil pasien diminta menarik napas dan pegang irigator setinggi 50 cm dari tempat tidur dan buka klemnya. Air yang dialirkan sampai pasien menunjukkan keinginan untuk defikasi.
10.  Anjurkan pasien untuk menahan sebentar rasa ingin defikasi dan pasang pispot atau anjurkan ke toilet. Bila pasien tidak mampu mobilisasi, bersihkan daerah sekitar anus hingga bersih dan keringkan denagn tisu.
11.  Cuci tangan setelah prosedur dilakukan.
12.  Catat jumlah feses yang keluar, warna, kepadatan dan respon pasien.

2.                                                                  HUKNAH TINGGI
Huknah tinggi adalah tindakan memasukkan cairan hangat ke dalam kolon asendens dengan menggunakan kanula usus. Tindakan ini dapat dilakukan pada pasien yang akan dilakukan tindakan pembedahan umum.

Tujuan
Menggosokkan usus untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti buang air besar selama prosedur operasi dilakukan atau pengosongan sebagai tindak diagnostik / pembedahan.

Alat dan bahan
1.      Pengalas
2.      Irigator lengkap dengan kanula rektal dan klem
3.      Cairan hangat ( 700 – 1000 ml dengan suhu 40,5° – 43° C )
4.      Bengkok
5.      Jeli
6.      Pispot
7.      Sampiran
8.      Sarung tangan
9.      Tisu

Prosedur kerja
1.      Jelaskan prosedur yang akan dilakukan pada pasien.
2.      Cuci tangan.
3.      Atur ruangan dengan meletakkan sampiran bila pasien berada dalam bangsal umum atau bila pasien dirawat di ruang privat, cukup dengan menutup pintu kamar.
4.      Atur posisi pasien dengan posisi sims kanan.
5.      Pasang pengalas dibawah daerah anus.
6.      Siapkan bengkok dekat pasien.
7.      Irigator diisi cairan hangat sesuai dengan suhu badan dan hubungkan kanula usus, kemudian periksa aliran dengan membuka kanula usus dan mengeluarkan air ke bengkok dan be ikan jeli pada ujung kanula tersebut.
8.      Gunakan sarung tangan.
9.      Masukkaan kanula kedalam rektum ke arah kolon asendens (15-20 cm) sambil pasien diminta menarik nafaspanjang dan pegang irigator setinggi 30cm dari tempat tidur dan buka klem msampai air mengalir dan menimbulkan rasa ingin defekasi.
10.  Anjurkan pasien untuk menahan sebentar bila ada rasa ingin defekasi dan pasang pispot atau anjurkan ke toilet, bila pasien tidak mampu ke toilet bersihkan dengan menyiram daerah parineum hingga bersih dan keringkan dengan tisu.
11.  Cuci tangan.
12.  Ccatat jumlah, warna, konsistensi, dan respons pasien terhadap tindakan.

B.     PEMBERIAN GLISERIN PER REKTAL
            Tindakan ini dilakukan dengan memasukkan cairan gliserin ke dalam poros usus dengan mengggunakan spuit gliserin. Tindakan ini dapat dilakukan untuk merangsang peristaltik usus sehingga pasien dapat defekasi (khususnya pada pasien yang mengalami sembelit) dan juga dapat digunakan untuk persiapan operasi.

Tujuan
1.      Merangsang buang air besar dengan merangsang peristaltik usus.
2.      Mengosongkan usus yang digunakan sebelun tindakan pembedahan.

Indikasi
1.      Pada penderita obstipasi.
2.      Persiapan operasi kecil.
3.      Untuk pemeriksaan.

Kontra indikasi
1.      Abortus imminens.
2.      Kanker rektum.
3.      Tipus abdominalis.

Alat dan bahan
1.      Spuit gliserin
2.      Gliserinn dalam tempatnya
3.      Bengkok
4.      Pangalas
5.      Sampiran
6.      Sarung tangan
7.      Tisu

Prosedur kerja
1.      Jelaskan prosedur pada pasien.
2.      Cuci tangan
3.      Atur ruangan, tutup pintu bila pasien dalam ruang rawat pribadi dan pasang sampiran bila pasien dirawat dalam bangsal umum.
4.      Atur posisi pasien (miring ke kiri)
5.      Ppasang pengalas di area gluteal.
6.      Siapkan bengkok didekat pasien.
7.      Spui diisi glieserin 10-20cc
8.      Gunakan sarung tangan
9.      Masukkan gliserinperlahan kedalam anus dengan cara tangan kiri meregangkan daerah anus, tangan tangan memasukkan spuit kedalam anus sampai pangkal kanula dengan ujung spuit diarahkan kedepan dan anjurkan pasien bernafas dalam.
10.  Setelah selesai, cabu dan masukkan spuit kedalam bengkok. Anjurkan pasien unuk menahan sebentar rasa ingi defeksi dan pasang pispot bila pasien tidak mampu ke toilet. Kemudian bersihkan daerrah perineum dengan air hingga bersih lalu keringkan denan tisu.
11.  Cuci tangan setelah prosedur dilakukan.
12.  Catat jumlah feses, warna, konsistensi, dan respons pasien.

EVAKUASI FESES SECARA MANUAL

Prosedur ini merupakan tindakan memasukkan jari ke dalam rektum pasien. Tindakan ini digunakan untuk mengambil atau menghancurkan massa feses sekaligus mengeluarkannya. Indikasi tindakan ini adalah bila massa feses terlalu besar dan pemberian enema tidak berhasil, konstipasi pada lansia.

Tujuan
Mengatasi impaksi fekal (pengerasan feses) yang tidak dapat dilakukan oleh enema.

Alat dan bahan
1.      Sarung tangan
2.      Minysk pelumas/jeli
3.      Alat penampung atau pispot
4.      Pengalas


Prosedur kerja
1.      Jelaskan prosedur pada pasien.
2.      Cuci tangan.
3.      Gunakan sarung tangan dan beri minyak pelumas atau jeli pada jari telunjuk. Atur posisi miring dengan lutut fleksi.
4.      Masukkan jari ke dalam rektum dan dorong dengan perlahan sepanjang dinding rektum ke arah massa feses yang impaksi.
5.      secara perlahan lnakkan massa dengan masase daerah feses yang impaksi
(arahkan jari pada inti yang keras).
6.      berikan pispot bila terasa ingin defekdsi atau bantu ke toilet.
7.      cuci tangan setelah prosedur dilaksanakan.
8.      catat jumlah feses yang keluar, warna, kepadatan (impaksi), serta respon pasien terhadap prosedur.

C. PEMBERIAN SUPPOSITORIA
            Beberapa cathartice diberikan dalam bentuk suppositoria ini bekerja dalam beberapa cara dengan menstimulasi ujung saraf di muosa rektal. Suppositoria seharusnya dimasukkan melalui spincker analditenus.

Untuk dewasa suppositoria dimasukkan sekitar 7,5 – 10cm ( 3 – 4 inch ), klien diinstruksikan untuk bernapas melalui mulut, karena pernafasan mulut dapat  merelaksaaikan spinckeranal. Untuk lebih efektif suppositoria harus ditempatkan sepanjang dinding rektum. Secepatnya setelah memasukkan obat suppositoria, pearawat membantu menekan pinggang klien supaya obat tidak keluar.

            Buka sarung tangan, dibalikkan, kemudian dicuci dengan air dan sabun. Secara umum suppositoria efektif.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

1.      Enema / Huknah adalah memasukkan cairan sabun yang hangat melaui anus rektum sampai kedalam kolon desenden dan asenden. Fungsinya adalah untuk mengeluarkan feses dan flatus.
2.       Huknah dapat diklasifikasikan ke dalam empat golongan menurut cara kerjanya : cleansing ( membersihkan ), carminative ( untuk mengobati flakulance ), retensi ( menahan ), dan mengembalikan aliran. Dua jenis dari cleaning anema adalah high enema ( huknah tinggi ) dan low enema ( huknah rendah ).
3.      Pemberian gliserin dilakukan dengan memasukkan cairan gliserin kedalam poros usus dengan menggunakan spuit gliserin
4.      Pemberian suppositoria bekerja dalam beberapa cara dengan menstimulasi ujung saraf di muosa rektal.


B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini, penulis sangat yakin masih banyak terdapat kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian guna dan tujuan untuk memperbaiki kesalahan dan menutupi kekurangan. Atas partisipasinya ribuan terima kasih kami hanturkan.







DAFTAR PUSTAKA

A.Aziz Alimul Hidayat,S.Kp, Musrifatul Uliyah, S.Kp.Kebutuhan Dasar Manusia.2002.Jakarta
Puruhito.1995,Dasar-Dasar Pemberian Cairan dan Elektrolit Pada Kasus-Kasus Bedah. Airlangga Univercity Press: Surabaya.

Jumat, 31 Agustus 2012

wajibkah kita bermazhab,


Wajibkah kita bermazhab?
oleh Abu Mudi pada 27 Juli 2012 pukul 17:23 ·
karena ada salah satu penanya yang menanyaakn dalil kewajiban bermazhab, berikut kami tampilkan sedikit uraian tentang Mazhab dan bermazhab, semoga bermanfaat.

sebelum kita menghukumi apakah wajibkan kita bermazhab atau tidak ada baiknya kita harus mengenal dulu apa itu mazhab? berikut penjelasan sedikit tentang hal tersebut.

Mazhab.
Mazhab adalah ism makan atau ism zaman yang berasal dari kata;
 ذهب – يذهب – ذهبا / ذهابا 
yang berarti pergi atau berjalan, maka secara bahasa arti mazhab adalah tempat berjalan/jalan atau waktu berpergian. Pengertian mazhab dalam bingkai syari`at adalah sekumpulan pemikiran Imam Mujtahid dibidang hukum-hukum syari`at yang digali dengan menggunakan dalil-dalil secara terperinci, dan kaedah-kaedah ushul. Jadi  Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqh. Saat ini kita mengenal empat Mazhab dalam dunia islam, yaitu:
  1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi dibentuk oleh seorang ulama besar kufah yang bernama lengkap, Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit bin Zuwatha al-Kufii. Beliau lahir pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. beliau adalah termasuk dalam atba’ al-tabi’in, dan ada ulama yang mengatakan bahwa beliau tergolong dalam Tabi’in, yang hidup dalam dua daulah yaitu daulah umayyah dan daulah ‘abbasiyyah, sehingga beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik dan juga meriwatkan hadits darinya.[1] Sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
  1. Mazhab Maliki
Mazhab ini didirikan oleh seorang ulama besar madinah yang lahir pada tahun 93 H/73 M, dari keluarga Arab terhormat, bernama lengkap Abu ‘Abdillah Malik bin Anas bin Malik bin Abi ‘Amir bin amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al-Ashbahi. Orang tua dan leluhurnya dikenal sebagai ulama hadits Madinah, kerena ini membuat imam Malik sejak kecil mencintai ilmu hadits dan ilmu lainnya. Mula-mula beliau menimba ilmu hadits pada ayah dan paman-pamannya. Kemudian berguru kepada ulama-ulama terkenal antara lain, ‘Abd ar-Rahman bin Hurmuz dan Nafi’ Maula Ibn ‘Umar. Dan guru beliau dibidang fiqh ialah, Rabi’ah bin ‘Abd Ar-Rahman, dan imam Ja’far ash-Shadiq[2].

Imam Malik telah menguasai banyak ilmu sehingga tidak sedikit ulama yang menimba ilmu padanya, termasuk diantaranya imam Syafi’i penegak pertama mazhab Syafi’i, Bahkan menurut satu riwayat, murid terkenal imam Malik mencapai 1.300 orang. Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki. saat ini ada di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
  1. Mazhab Syafi’i
Mazhab ini didirikan oleh seorang ulama yang lahir pada tahun 150 H, di Gazza bagian selatan dari Palestina. Bernama lengkap imam Abu ‘Abd al-llah Muhammad bin Idris bin ‘Abbas bin ‘Utsman bin Syafi’ bin Saib bin Abu Yazid bin Hasyim bin ‘Abd al-Muthallib al-Quraiyi al-Hasyimi, yang bertemu dengan Rasulullah pada kakek beliau yang kesembilan. Sedangkan ibunya bernama Fathimah binti ‘Abdillah bin Hasan bin Husain bin ‘Ali Ra yang merupakan shahabat dan menantu Rasulullah SAW.
Sejak masih usia Sembilan tahun, beliau sudah hafal seluruh al-Qur’an, kemudian  dalam usia sepuluh tahun, beliau sudah hafal kitab al-muwattha’ imam Malik yang memuat lima ribu hadits-hadits shahih. Banyanya ilmu yang beliau miliki karena ketekunannya dalam mencari ilmu, hampir setiap pusat ilmu berliau ziarahi seperti Mekkah, Madinah, Iraq, Kufah dan Mesir, disana beliau berjumpa dengan ulama-ulama besar, seperti imam Malik, dimana imam Syafi’i selalu bersama beliau selama satu tahun. Dan Abu Yusuf, ashhab dari Abu Hanifah.
 Pada tahun 179 H, beliau diberi izin oleh imam Malik untuk berfatwa sendiri, namun beliau tetap bertaqlid pada guru-gurunya, sehingga pada tahun 198 H, sesudah usia beliau genap 48 tahun, mulailah berfatwa sendiri dengan lisan maupun dengan tulisan, pertama memberi fatwa di ‘Iraq yang diishtilahkan dengan al-Qaulul Qadim, kemudian berpindah ke Mesir dan fatwa beliau selama disini diishtilahkan dengan al-Qaulul Jadid. Di kota inilah beliau menghadap Allah Swt sesudah shalat maghrib malam Jum’at, akhir bulan Rajab pada tahun 204 H, bertepatan dengan 28 Juni 819 M. Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
  1. Mazhab Hanbali
Mazhab ini didirikan oleh imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal bin Asada az-Zuhili asy-Syaibani, beliau lahir di pusat pengembangan islam Baghdad pada tahun 164 H dan dikota ini pula banyak menghabiskan masa hidupnya untuk mengabdi pada pendidikan islam sehingga wafat pada bulan Rabi’ul Awal tahun 241 H, sebagaimana ulama lainnya, beliau juga hijrah kepusat-pusat ilmu pengetahuan lainnya seperti, kufah, Bashrah, Makkah, Madinah, Yaman, Syam, dan Jazirah.
Beliau adalah seorang ulama hadits, dan fiqh yang banyak menghafal hadits dari guru-gurunya antara lain Imam Syafi’i dan Hasyim bin Basyir bin Abi Khazim al-Bukhari sehingga beliau menyusun satu kitab yang memuat empat puluh ribu hadits. Banyak para ulama yang memberi kesaksian atas ketinggian ilmunya, antara lain Ibrahim al-Harbi berkata “aku lihat Ahmad bin Hanbal seolah-olah beliau telah mengumpulkan ilmu ulama terdahulu dan selanjutnya”[3]. sekarang ini Mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Selain mazhab yang empat masih terdapat mazhab lain, seperti Mazhab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (wafat 93 H). Mazhab Azh-Zhahiriyah yang didirikan oleh Daud bin Ali Azh-Zhahiri (wafat 270 H), Mazhab Laist yang didirikan oleh imam al-Laits bin sa’ad bin’Abdur rahman al-Fahmi ( 94 H-175 H), Mazhab  Tsaury didirikan oleh Imam Sufyan ibn Sa’id bin Masruq bin Habib bin Rafi’I, ( 97 H/715 M ), Mazhab Auza`i didirikan oleh Abdurrahman Al Auza'i (wafat 113 H), Mazhab Ishaq ibn Rahawiyah, Mazhab Sufyan bin Uyainah, Mazhab Imam Hasan Basri.
 Namun selain mazhab yang empat semuanya tidak bertahan lama pengikutnya hanya ada pada saat Imam mazhabnya masih hidup, setelah beliau wafat tidak ada lagi yang meneruskan mazhabnya. Karena itu sangat sulit bagi kita menelusuri mazhab selain empat apalagi bermazhab dengan selain yang empat.

                Ijtihad
Ijtihad adalah etimologi berarti kesanggupan dan kemampuan. Sedangkan pengertian Ijtihad secara istilah adalah mengerahkan segenap kemampuan untuk menghasilkan sebuah dhan terhadap satu hukum.[4] Pelaku ijtihad disebut sebagai Mujtahid. Ijtihad telah semenjak Rasulullah SAW, saat Rasulullah SAW memerintahkan shahabat Mu`az Bin Jabal ke negri Yaman menjadi hakim, Rasulullah bertanya: ‘’Dengan apa kamu akan menuturkan perkara yang diadukan padamu? Mu`az menjawab; dengan hukum yang tertera dalam kitabullah. Rasulullah bertanya lagi; jika engkau tidak menemukan dalam kitabullah? Mu`az menjawab; aku akan menghukumi dengan keputusan-keputusan Rasulullah. Rasululah terus bertanya; “jika kamu tidak mendapatkan keputusan Rasulullah? Mu`az menjawab; “Aku akan berijtihad dengan pendapatku’’ (H.R. Ad Darimy)

Syarat ijtihad
Tidak sembarang orang dapat melakukan ijtihad. Bahkan dari kalangan shahabat Nabi sendiri hanya beberapa orang saja yang berijtihad sendiri. Beberapa syarat mutlak harus dipenuhi. Secara ringkas syarat-syarat tersebut antara lain:[5]
  1. Baligh
  2. Berakal (Memiliki malakah untuk memahami).
  3. Memiliki IQ yang tinggi (syadid fahmi)
  4. Memahami dalil `aqly (bara`ah ashliah).
  5. Memahami loghat arab dan ilmu arabiyah (loghat, nahu, saraf, badi`, bayan, ma`any, `arudh, qawafy dll)
  6. Memahami ayat atau hadis yang bekenaan dengan hukum.
  7. Mengusai serta ahli dalam memraktekkan   qawaid-qawaid syara`
  8. Mengenal nasikh dan mansukh.
  9. Mengetahui masalah-masalah ijmak.
  10. Memahami ushul fiqh.
  11. Mengetahui asbabun nuzul dan asbabul wurud.
  12. Mengetahui syarat mutawatir dan ahad, shahih dan dhaif dan keadaan perawi.
  13. Mengusai kaifiah nadhar.

Syarat-syarat ini sangat sukar mampu dicapai oleh seseorang, sehingga Imam Ghazali dalam Al Basith mengatakan bahwa syarat-syarat ini pada masa ini telah ozor untuk dicapai.[6]

Tingkatan para Mujtahid
Mujtahid terbagi dua:
  1. Mustaqil.
  2. Ghairu Mustaqil.

  1. Mustaqil adalah seorang mujtahid yang memenuhi semua syarat-syarat ijtihad  mampu menciptakan qawaid hukum sendiri dan lepas dari qaedah mazhab lainnya.
Mujtahid yang memenuhi kriteria ini tidak diperdapatkan semenjak masa setelah Imam Syafii. Bahkan Imam As Sayuthi mengatakan  keinginan manusia pada hari ini  ingin menjadi mujtahid adalah suatu hal yang mustahil.[7] Ulama yang mencapai tingkatan ini antara lain Imam Mujtahid yang empat dan para imam mujtahid lainnya sebelum masa mereka.
  1. Ghairu mustaqil (muntasib).
Mujtahid Ghairu mustaqil terdiri dari 4 tingkatan:
  1. Mujtahid yang tidak mengikuti imam baik dalam mazhab maupun dalil karena memiliki sifat yang sama dengan mujtahid mustaqil. Tetapi ia masih dibangsakan kepada Imam yang lain karena dalam menggali hukum masih menempuh cara Imam dalam berijtihad.[8] Ulama yang berada pada tingkatan ini seperti Al Muzani, murid senior Imam Syafii.
  2. Mujtahid yang muqayyad (terikat) dalam satu mazhab, sanggup mengusai dan mengurai qawaid hukum dengan sendiri, tetapi dalil-dalilnya tidak keluar dari  qawaid dan dalil  Imam.
Syarat mujtahid pada tingkatan ini adalah alim dengan fiqh, ushul fiqh, adillah ahkam, menguasai masalik qiyas (metode penemuan ilat) terlatih dalam menggali dan mengupas hukum, mampu mengqiyaskan masalah yang tidak ada dalam nash Imam.
      Bagi mereka nash Imam menjadi dalil bagaikan nash syara` bagi Mujtahid mustaqil. Ini adalah tingkatan ashhabil wujuh. Seperti Imam Qaffal dan Abi Hamid.[9]
  1. Mujtahid yang tidak sampai tingkatan Ashhabil wujuh karena kekurangan mereka dalam memahami mazhab, kurang tebiasa dalam istinbah hukum, tetapi mereka memiliki IQ yang tinggi, menguasai mazhab imamnya, memahami dalil, dan sanggup mengurai dan mentarjihnya. Diantara ulama tang berada pada tingkatan ini adalah Imam Nawawy dan Imam Rafii.
  2. Mujtahid yang mampu  menaqal  dan memahami mazhab imamnya  baik yang jelas maupun yang sukar. Namun tidak sanggup menguraikan dalil dan mentaqrir qiyas.[10]

Sebagian para ulama membagi tingkatan mujtahid hanya  kepada tiga :
  1. Mujtahid mutlaq, seperti Imam yang empat
  2. Mujtahid Mazhab, seperti Al Muzani.
  3. Mujtahid Fatwa, seperti Imam Nawawy dan Imam Ar Rafii.[11]
Kewajiban bermazhab.
Umumnya, manusia didunia terbagi kepada dua kelompok, yaitu pandai (alim) dan awam. Yang dimaksud dengan orang pandai (alim) dalam diskursus pemahaman bermazhab adalah orang-orang yang telah memiliki kemampuan menggali hukum dari Al Quran dan Hadis yang dinamakan sebagai Mujtahid. Sedangkan orang yang awam adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk itu disebut sebagai Muqallid. Keadaan mereka mengikuti para imam Mujtahid dinamakan dengan taqlid.
Kewajiban terhadap setiap muslim adalah meyakini dan mengamalkan apa yang telah disampaikan Rasulullah dalam al-Qur'an dan Sunnah secara benar. Bagi para mujtahid, dengan kemampuan yang mereka miliki, mereka dapat menggali hukum sendiri dari Al-Quran dan Hadis bahkan bagi mereka tidak boleh mengikuti pendapat orang lain. Sedangkan bagi orang awam betapa berat bagi mereka untuk memahami dan mengambil hukum dari Al Quran dan Hadis. Maka bermazhab adalah semata-mata untuk memudahkan mereka mengikuti ajaran agama dengan benar, sebab mereka tidak perlu lagi mencari setiap permasalahan dari sumber aslinya yaitu al-Qur'an, Hadist, Ijma' dll, namun mereka cukup membaca ringkasan tata cara beribadah dari mazhab-mazhab tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana sulitnya beragama bagi orang awam, bila harus mempelajari semua ajaran agamanya melalui al-Qur'an dan Hadist. Betapa beratnya beragama bila semua orang harus berijtihad. Dan banyak sektor yang menjadi kebutuhan manusia akan terbengkalai kalau seandainya setiap manusia berkewajiban untuk berijtihad, karena untuk memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut tentu menghabiskan waktu yang lama dalam mempelajarinya.

                Taqlid dalam perbandingan lain dapat kita ibaratkan dengan mengkonsumsi  makanan siap saji yang telah di masak oleh ahlinya. Bila kita ingin memasaknya sendiri tentu saja kita harus terlebih dahulu menyiapkan bahan-bahan makanan tersebut dan harus mempelajari cara-cara memasaknya serta mempunyai pengalaman dalam memasak. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu bahkan kadang-kadang hasil yang diperoleh tidak memuaskan, tidak menjadi makanan yang lezat. Demikian juga dalam taqlid, tentu saja ia harus dahulu mempelajari dan menguasai syarat-syarat ijihad. Bisa saja karena kemampuan yang masih kurang hukum yang dihasilkan adalah hukum yang fasid.

                Ayat dan Hadis landasan Taqlid.
                Sebenarnya banyak ayat-ayat Al Quran dan Hadis yang menjadi landasan kewajiban bertaqlid bagi manusia, antara lain:
  1. Surat Al Anbiya ayat 7
 فسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون   
“maka tanyakanlah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui”(Qs.Al-anbia:7)

Memang  ayat diatas asbabun nuzulnya untuk menyikapi prediksi  orang-orang musyrik yang menyatakan  Allah tidak akan mengutus rasul dari jenis manusia . Namun dalam undang-undang usul fiqh yang menjadi pertimbangan hukum dan titik tekan dalam sebuah ayat adalah keumuman (universal) lafadz ayat.
Dengan demikian ayat diatas sebenarnya mengandung perintah kepada orang yang tidak memiliki ilmu agama agar bertanya dan mengikuti pendapat orang yang pandai diantara mereka.  Secara tekstual, ayat diatas berisi perintah bertanya kepada orang yang pintar. Tidak ada informasi perintah taklid, sehingga tidak bisa di jadikan dalil kewajiban taklid. Namun pemahaman demikian kurang tepat, sebab bila diperhatikan lebih teliti, perintah diatas termasuk perintah mutlak dan umum.Tidak ditemukan kekhususan perintah bertanya tentang dalil atau yang lainnya. Sehingga ayat tersebut bias menjadi dalil kewajiban taklid.

  1. Surat An Nisa ayat 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ 
Artinya: ‘’hai orang-orang yang beriman! Turutilah Allah dan turutilah Rasul dan ulil amri dari kamu’’ (An Nisa 59)
‘’Ulil amri’’ dalam ayat diatas diartikan oleh para mufassir dengan ‘’ulama-ulama’’. Diantara para mufassir yang berpendapat demikian adalah ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Hasan, `Atha` dll. Maka dalam ayat ini diperintahkan kepada kaum muslim untuk mengikut para ulama yang tak lain disebut taqlid.
  1. Surat As sajadah ayat 24

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ 
“dan kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pamimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka bersabar, dan mereka meyakini ayat-ayat kami” (Qs. As-sajadah :24)

         Abu As-su’ud berkomentar, subtansi ayat di atas menjelaskan tentang para imam yang memberi petunjuk kepada umat tentang hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an. Dengan demikian wajib bagi umat untuk mengikuti petunjuk yang mereka berikan.

  1. Hadis riwayat Turmuzi dll
اِقْتَدُوا بِاَللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِي أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ " ( أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ  وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ حِبَّا) 
“Ikutilah dua orang sesudah saya, yaitu Abu Bakar dan Umar“ (H.R. Turmuzi, Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Dalam hadis ini jelas kita disuruh kita mengikuti  dua Ulama yang juga shahabat Nabi yaitu Abu bakar  dan Umar  Rda. Ini adalah perintah untuk Taqlid.
  1. Hadis riwayat Baihaqi
أصحابي كا لنجوم باءيهم اقبديتم اهتديتم (رواه البيهقي)
“Sahabatku  seperti bintang, siapa saja yang kamu ikuti maka kamu telah mendapat hidayat” (Riwayat  Imam Baihaqi).

Ini juga dalil yang meyuruh kita (yang bukan mujtahid ) untuk mengikuti sahabat-sahabat nabi, mengikuti mereka itulah yang di katakan TAQLID.

Semua hadits diatas menggambarkan bahwa para sahabat dan ulama-ulama setelah sahabat, merupakan pelita bagi umat manusia, sehingga Rasulullah menjadikan para ulama sebagai pewaris para Anbiya’ dalam memberi petunjuk kepada ummat. Mengikuti mujtahid pada hakikat adalah mengikuti Allah dan RasulNya, dan lagi para ulama telah sepakat bahwa ijtihad mereka bersumber pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul karena silsilahnya (ikatan) dengan Rasulullah tidak diragukan, maka mengikuti mujtahid juga dinamakan mengikuti Rasulullah.

            Masih adakah mujtahid pada masa ini?
Secara akal memang tidak tertutup kemungkinan adanya mujtahid mutlak yang memenuhi semua kriteria mujtahid diatas pada akhir zaman. Namun dalam kenyataanya, para ulama besar seperti Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M - 505 H/ 1111 M), Ibnu Shalah (577 H/1181 M-643 H/1245 M), Imam Fakhr Ar-Razi  (543 H-606 H) dan beberapa ulama besar lainnya dengan tegas menyatakan bahwa semenjak masa setelah Imam Syafii (767-820 M) tidak diperdapatkan seseorangpun yang memenuhi standar sebagai mujtahid mutlak. Imam Rafii (wafat 623 H), Imam Nawawy (1233 - 1278 M) menyatakan bahwa “manusia pada saat ini bagaikan telah sepakat bahwa tidak ada mujtahid”.[12] Imam Ibnu Hajar menerangkan bahwa mujtahid yang dimaksudkan oleh Syaikhany (Imam Rafii dan Imam Nawawy) adalah mujtahid mustaqil. Sehingga hal ini tidaklah bertentangan dengan perkataan Ibnu Ruf`ah bahwa Ibnu Abdis Salam (577 H – 606 H) dan Ibnu Daqiqil `id (615 H – 702 H) telah mencapai derajat ijtihad, karena ijtihad yang beliau maksudkan adalah ijtihad pada sebagian masalah.[13]
Syeikh Yusuf bin Ismail An Nabhany (1849–1932 M) mengatakan bahwa dakwaan ijtihad pada masa ini oleh sebagian orang yang telah alim hanyalah sebuah dakwaan dusta yang tidak perlu dipedulikan. Perkataan beliau bukanlah tanpa dasar tetapi berdasarkan pernyataan para ulama terkemuka yang lebih dahulu antara lain Imam Sya`rany (898 H/1493 M - 973 H/1565 M), Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy (909 H - 974 H), Imam Al Manawy (925 H - 131 H) dll.
Imam Ibnu Hajar menyebutkan, ketika Imam Jalal As Suyuthy (849 H – 921 H) mendakwakan ijtihad, maka bangkitlah beberapa ulama membawakan beberapa masalah yang belum di tarjih oleh para imam terdahulu. Mereka meminta kepada Imam As Sayuthy jika memang beliau telah sampai pada derajat ijtihad yang paling rendah yaitu mujtahid fatwa maka hendaklah beliau menentukan pendapat yang kuat dari beberapa pendapat tersebut. Namun Imam As Sayuthy tidak menjawabnya dan beliau beralasan bahwa disibukkan dengan berbagai kegiatan. Derajat mujtahid fatwa adalah tingkatan mujtahid yang paling rendah, namun juga sangat sulit untuk dicapai, apalagi tingakatan mujtahid mazhab dan mujtahid mutlaq.
Imam Haramain(399 H - 460 H), dan Imam Ghazaly (450 H/ 1058 M - 505 H/1111 M) merupakan dua ulama besar yang diakui pada zamannya, namun jangankan tingkatan mujtahid mutlak, termasuk dalam Ashabil Wujuh saja masih ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Rauyany (wafat 502 H) juga tidak termasuk dalam Ashabil wujuh padahal ilmu beliau sangat luas, bahkan beliau sendiri pernah mengatakan bahwa ‘’kalau seandainya semua nash Imam Syafii hilang maka aku sanggup mengdektekannya dari dadaku’’. Imam Al Qaffal (291 - 365 H) yang merupakan guru dari para Ashabil Wujuh mengatakan: “fatwa ada dua; pertama; seseorang yang telah berhimpun padanya syarat ijtihad. Orang tingkatan ini sudah tidak diperdapatkan lagi. Yang kedua; seseorang yang sanggup menguraikan mazhab salah satu Imam Mujtahid dan menguasai dasar-dasar mazhab tersebut. Bila ditanyakan masalah yang belum ada nash dari Imam Mazhab, mereka sanggup menggali hukumnya berdasarkan qaedah Imam Mazhab. Kemudian beliau mengatakan bahwa mufti tingkatan kedua ini ‘’lebih sulit diperdapatkan dari pada belerang merah’’.
Dapat disimpulkan bahwa derajat mujtahid bukanlah derajat yang mudah dicapai. Para imam-imam yang terkemuka seperti Imam Ghazali, Imam Fakhrur Razi, Imam Nawawy, Imam Rafii belum sampai pada tingkatan mujtahid, mereka masih mengikut pada mazhab Imam Syafii, tidak berijtihad sendiri.[14]
Adapun orang-orang yang mengajak untuk berijtihad seperti Ibnu Qayyim (1292 M- 751 H/1350 M), Muhammad Abduh (1849 - 1905 M), Rasyid Ridha (1865-1935 M), Jamaluddin Afghany (1838 – 1897 M) dan beberapa tokoh kontemporer lainnya tak seorangpun dari mereka yang setingkat dengan Imam Ibnu Hajar Al Haitamy, Imam Nawawy atau para ulama lainnya yang masih taqlid kepada Imam Syafii. Demikian juga karangan mereka, tak ada yang sebanding dengan kitab Tuhfatul Muhtaj atau Kitab Majmuk Syarah Muhazzab karangan Imam Nawawy.


WAALLAHU A`LAM BISH SHAWAB.
LPI MUDI MESRA, Samalanga, Bireun, Aceh.
Selasa, 03 Sya`ban 1432 H/05 Juli 2011 M
Maraji`
  1. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh cet. Dar Fikr
  2. Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Fatawy Kubra Cet. Dar fikr
  3. Jalal Mahally, Al Mahally `ala jam`ul jawami`, Cet. Haramain
  4. Imam Nawawy, Adabul fatwa wal mufti Cet. Dar Fikr
  5.  Sayyid `Alawy As Saqqaf, Sab`atul kutub mufidah Cet. Haramain
  6. Imam As sayuthi,  Ar radd `ala man ahklada  wa jahal annal ijtihad fardh fi kulli `ashr Cet. Dar Fikr
  7. Syeikh Yususf An Nabhany, Syawahidul Haq  Cet. Matba`ah Maimaniyah
  8. Zakaria Al Anshary, Ghayah Wushul syarah Lubb al Ushul, Cet. Semarang, Toha putra
  9. Imam Zarkasyi, Bahrul Muhith cet. Dar Fikr


[1] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh jilid 1, hal. 43 cet. Dar Fikr

[2] ibid, hal. 45

[3] Ibid. hal. 53

[4] Zakaria Al Anshary, Ghayah Wushul syarah Lubb al Ushul, (semarang, Toha putra) hal 147

[5] Jalal Al Mahalli, Syarah `ala jam`ul jawami`jlid 2 hal 382. Cet. Haramain, Imam Zarkasyi, Bahrul Muhid jilid 4 hal 489 Cet. Dar Kutub Ilmiyah

[6] Syeikh Yususf An Nabhany, Syawahidul Haq  hal 5 cet. Matba`ah Maimaniyah

[7] Imam As sayuthi,  Ar radd `ala man ahklada  wa jahal annal ijtihad fardh fi kulli `ashr..hal 38. Cet. Maktabah Staqafiyah Ad Diniyah

[8] Imam Nawawy, Adabul fatwa wal mufti, hal 25, Cet. Dar Fikr

[9] Sayyid Alawy bin Ahmad As Saqaf, Sab`atul kutub mufidah hal 46 Cet. Haramain

[10] Imam Nawawy , Ibid Hal 23

[11] Jalal Al Mahally, Syarah `ala jam`ul jawami`, jilid 2 hal  385 Cet. Haramain

[12] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Fatawy Kubra, jilid 4 hal 302 cet. Dar fikr

[13] Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy, Tuhfatul Muhtaj, jilid 10 hal 123 cet. Dar Fikr

[14] Syeikh Yususf An Nabhany, Syawahidul Haq,  hal 3 cet. Matba`ah Maimaniyah

sabar dan tawakal


Sabar dan tawakal
Sabar                                                                                   jumat 28.agustus      2012Oleh :andismar
Pengertian sabar.
          Dalam menjalani kehidupan ini,manusia manusia tidak terlepas dari kebahagian dan kesusahan .ketika mendapatkan kebahagian,hendaknya bersyukur kepada Allah SWT.,dan jika mendapatkan kesusahan,musibah atau kegagalan,hendaknya bersabar dan bersikap tabah.
          Menurut bahasa ,sabar adalah menahan diri dari sesuatu yang di senangi,atau menerma musibah dengan sikap rela dan berserah diri kepada Allah.menurut istilah,sabar artinya sikap menahan diri dan menahan diri dan menerima atas segala ujian dari tuhan ,hambatan,rintangan dan tantangan yang menimpa diri nya dengan senatiasa berusaha dan berkeja keras untuk keluar darikesulitan dan menemukan kebahagiaan.
          Sabar dalam pandangan islam merupakan sikap jiwa seorang mukmin yang teguh dan kuat menerima suatu hokum yang dating dari Allah SWT.,baik yang berkenaan dengan perintah –Nya maupun dengan larangan—Nya,bahkan dalam menerima per  lakuan tidak baik dari orang lain.orang orang yang sabar itu sangat di dicintai oleh Allah dan perbuatan nya akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.
Sebagai mana firman Allah dalam surat Ali-Imran ayat 200 yang artinya
hai orang –orang yang beriman,bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga(diperbatasan negrimu)dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu beruntung”(Q.S.Ali-Imran:200)
Dan dalam surat  An—Nalh ayat 96
dan sesungguhnya Kami telah member balasan kepada orang—orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.(Q.S An-Nalh:96)
Sabar merupakan sifat dan perbuatan yang yang terpuji dan banyak mendatangkan hikmah.Islam mengajarkan kepada ummat nya agar senantiasa bersabar dalam menjalani kehidupan .
Sabar dalam pandangan islam terbagi menjadi 4 macam.
·        Sabar terhadap musibah.setiap orang tentu tidak ingin datang musibah ,bencana atau mala petaka.ketika menjumpa kita baik sakit atau pun kematian  hendaknya kita bersabar dengan senantiasa berusaha keluar dari hal tersebut .sebagaimana yang dirasakan oles Nabi Ayub as.beliau di timpa musibah yang di luar keinginan nya,setelah jatuh miskin beliau juga mengalami penyakit kudis yang membusuki kulit nya,,semua orang menhindarinya termasuk istri nya.Namun nabi Ayub tetap tidak mengeluh dan berputus asa.melainkan bersabar dan bertawakkal kepada Allah SWT.
·        Sabar terhadap ketaatan kepeda Allah.elaksakan perintah Allah memerlukan kesabaran ,keuletan dan hati yang tulus.sebab dalam menjalankan perintah Allah kita selalu di goda dan di pengaruhi oleh hawa nafsu syetan,yang kadang kadang kita tidak berdaya menghadapinya.begitu pula dalam menghindari larangan-Nya kita senantiasa berat,jadi di perlukan kesabaran dan ketabahan.
·        Sabar terhadap maksiat.maksud sabar disini ialah untuk tidak melakukan perbutan maksiat.menghindari maksiat memang banyak godaan ,sebab kita sebagai makluk social kadang bergaul dengan macam macam orang ,ada yang melekukan hal terpuji adapula sebaliknya.karena itu,sikap kita adalah menghindari dengan bersabar dan menahan diri dari perbutan maksiat itu.
·        Sabar dalam perbutan zalim orag lain.disebut pula dengan perbutan aniaya ,sebelumnya kita tidak menduga akan terjadi,namun sifat-sifat bejat yang selalu mendorong orang melakukan perbutan jahat kepada kita.dalam menghadapi hal semacam itu,tidak ada jalan lain kecuali bersabar dengan senantiasa berdoa agar orang yang melakukan aniaya di beri jalan petunjuk oleh ALLAH SWT.

Fungsi sabar dalam kehidupan
Kita sering mendengarkan pernyatan seperti sudah habis kesabaranku,.sebenarnya orang yang berkata demikian ialah orang tidak sabar,sebab kesabaran itu tidak ada batas dan tidak mengalami habis.orang yang bersabar ialah orang yang mampu mengatsi segal kesusahan dan pendeeritaannya,dan mampu bertahan dalam melaksakan dan menjauhi larangan nya.
          Kesabaran sangat berperan dalam kehidaupan manusia yang sangat bervariasi.kadang-kadang mendapatkan kenikamatan dan keabahagian ,kadand-kadang mendapat kesusahan dan kesedihan.kesabaran sangat dapat mengaatsi setiap kejadian tersebut.oleh karena itu kesabaransangat berperan dalam kehidupan manusia.
Fungsi kesabaran bagi kehidupan manusia yaitu sebagai berikut:
1.     Sebagai sarana mengendalikan hawa nafsu
2.     Mendidik seseorang untuk menjadi jiwa besar,pantang menyerah,cermat,tekun,teliti dan hati hati
3.     Membentuk mental dan hati yang kuat
4.     Membentuk sikap sederhana dan menerima apa adanya
5.     Mendapatkan rahmat dan hidayat di dunia dan akhirat
Sebagaimana firman Allah yang artinya’’sesungguhnya hanya orang yang bersabarlah,yang dicukupi pahala mereka tanpa batas(Q.S.Az-Zumar:10)

TAWAKAL
Pengertian tawakal
          Tawakal bukan berarti pasrah dan menyerah tanpa usaha.menyerah dan pasrah yang demikian adalah menjadi sifat orang malas dan putus asa.adapun yang dimaksud tawakal ialah menyerahkan segala sesuatu kepada Allah setelah berusaha dengan segenap usaha dan upaya.sehingga apun keputusan Allah tidak akan membuat dia sedih.
Sebagai firman Allah yang artinya
katakanlah:sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah di tetapkan oleh Allahbagi kami,Dialah pelindung kami,dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus  bertawakal (Q.S.At-Taubat:51)

          Orang-orang yang selau bertawakal kepada Allah akan tenang jiwanya,damai batinnya,tidak pernah putus asa.karena tawakal membuat seseorang optimis,penuh harap akan apa yang telah dia cita-citakan.tentu tawakal yang dilakukan setelah cukup syarat-syaratnya,yakni selain harus berusaha dan berdoa,juga sebaiknya kita merenungi segala macam peristiwa yang baik dan yang buruk yang pernah di alami.yang baik untuk di kenang dan yang buruk untuk dijadikan pelajaran.
Firman Allah yang artinya
‘berapa banyak kota yang telah Kami binasakan ,yang penduduknya berbuat zalim,maka(tembok-tembok)kota itu roboh dan menutupi atap-atapnya dan(berapa banyak pula)sumur yang telah ditinggalkan dan istana yang tinggi.maka apakah mereka tdak berjalan dimuka bumi,sehingga mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka mendengar.Karena sesungguhnya  mata yang buta ,tetapi yang buta hati dalam dada.(Q.S.Al-Hajj:45-46)
Batapa penting nya tawakal sehinga setiap insan muslim bertawakal atas segala masalah yang di hadapinya.orang yang tawakal akan tentram hatinya,maka di mudahkan rezekinya,dan dilapangkan jalanya menuju keberhasilan.sebagaimanaa rasulullah bersabda yang artinya
‘ikatkanlah tali untamu lalu bertawakallah(H.R.Ibnu Hibban)
Tawakal tanpa usaha itu tidak lah boleh,dan hal itu yang di perintahkan oleh islam.sebab bila tanpa usaha namanya bukan tawakal,malaiinkan takhayul(melamun).sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Bukanlah bertawakal orang yang sengaja menghanguskan dirinya dengan besi panas atau menjatuhkan dirinya dari tempat yang tinggi (H.R.Ahmad)
Dan selanjutnya dalam ayat lain Allah SWT bersabda yang artinya:
‘….maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakallah kepeda Allah SWT,cukuplah Allah menjadi pelindung.”(Q.S.An-nisa:81)

Fungsi tawakal dalam kehidupan
Yaitu:
1.     Untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan tidak mudah putus asa
2.     Untuk menimbulkan keberanian dalam menghadapi segala permasalahan.
3.     Untuk mengwujudkan ketenaran dan ketentraman jiwa
4.     Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepeda Allah SWT..